Tanggapi Pernyataan Emmanuel Macron, MUI Keluarkan Fatwa Mengimbau untuk Boikot Produk Prancis

- 2 November 2020, 08:09 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. /Twitter/@MUIPusat

 

PR CIREBON - Diketahui beberapa hari lalu Presiden Prancis, Emmanuel Macron mengomentari pembunuhan terhadap seorang guru di luar Kota Paris yang menunjukkan kartun Nabi Muhammad pada murid-muridnya di kelas.

Menurut Macron aksi pembunuhan ini merupakan serangan terhadap kebebasan berbicara sehingga pihaknya menyebut akan melawan 'separatisme islam' yang ada.

Selain itu Macron juga mengizinkan bahkan mendukung adanya film kartun yang menghina Nabi Muhammad SAW. Hal ini yang memicu kemarahan seluruh umat islam di dunia.

Baca Juga: DKI Jakarta Jadi Kota Terbaik dalam STA 2021, Refly Harun Ungkap Problematika Sesungguhnya

Menanggapi hal tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.

"Setelah mencermati dan memperhatikan sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron, MUI menyatakan sikap dan mengimbau kepada umat islam Indonesia untuk memboikot produk Prancis," bunyi salah satu pernyataan dalam surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH. Muhyiddin Junaidi, MA dan Sekjen Dr. H. Anwar Abbas, M.M, M.Ag, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Pemboikotan bertujuan sebagai pernyataan sikap umat islam yang tidak terima Nabi Muhammad dihina dan ini akan berlangsung sampai presiden Prancis mencabut ucapannya serta meminta maaf kepada umat islam se-dunia.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ahmad Yani akan Diperiksa Bareskrim Polri Sebagai Saksi Kasus Ujaran Kebencian

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x