Tak hanya di Jakarta, aksi unjuk rasa menuntut penolakan pengesahan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, dan kenaikan upah minimum 2021 ini juga akan dilakukan di sejumlah kota di Indonesia.
Baca Juga: Kemenangan Jakarta di STA 2021 Hasil Jokowi-Ahok, Fadjroel Rachman: Cuitan Pribadi, Bukan Jubir
Adapun di antaranya, yaitu Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan lainnya.
"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violence (antikekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," kata Said. ***