Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Upah Minimun Tidak Naik, KSPI: Jauh Lebih Besar dari Aksi Kemarin

- 30 Oktober 2020, 16:21 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Organisasi buruh mengancam kembali menggelar mogok kerja nasional, jika surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tidak akan menaikkan upah minimum 2021 diberlakukan.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan SE Nomor M/11/HK.04/2020 kepada para gubernur diseluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Adapun hingga Selasa, 27 Oktober 2020 lalu, sudah ada 18 provinsi yang menyatakan untuk mengikuti SE tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Tunisia Mengutuk Keras Insiden Teroris di Nice Prancis dan Mengungkapkan Solidaritasnya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menerangkan bahwa SE yang dibuat Menaker hanya akan memantik gelombang protes kaum buruh yang lebih besar lagi.

Padahal, lanjut Iqbal, rapat pleno Dewan Pengupahan Nasional teranyar hanya sebatas menghimpun rekomendasi dan belum ada keputusan bersama. Maka dari itu, dimintanya agar semua gubernur di Indonesia tidak menghiraukan SE Menaker.

Namun, apabila para gubernur menerima himbauan Menaker dan tidak menaikan upah minimum, para buruh terpaksa akan gelar aksi mogok kerja besar-besaran.

Baca Juga: Kecam Prancis, Masyarakat Cinta Rasulullah SAW Kota Bandung Gelar Aksi Damai

Bahkan Iqbal menegaskan, mogok nasional ke depan bakalan lebih besar ketimbang mogok atas penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), belum lama ini.

"Jauh lebih besar dari mogok kerja kemarin," ucap Said, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Jumat, 30 Oktober 2020.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x