Dana Kampanye Pilgub Sumbar Mencapai Rp3,9 Miliar, Cek Rinciannya Disini

- 1 November 2020, 16:10 WIB
Sumbar Izwaryani, komisioner KPU /ANTARA/Mario Sofia Nasution.
Sumbar Izwaryani, komisioner KPU /ANTARA/Mario Sofia Nasution. /



PR CIREBON - Audy Djoinaldy melaporkan dana kampanye ke KPU Sumbar dalam bentuk pendapatan, belanja, dan dana kampanye dari 25 September hingga 30 Oktober 2020 yang berjumlah Rp3,94 miliar pada Pilkada Sumbar 2020.

Komisioner KPU Sumatera Barat Izwaryani mengatakan di Padang pada hari Minggu bahwa pelaporan sumbangan dana kampanye akan dilakukan secara bertahap hingga pemilihan yang akan datang.

"Di situ tergambar berapa anggaran kampanye yang akan digunakan dalam Pilgub Sumbar," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Empat Sutet PLN Bermasalah, Sebagian Wilayah di Jakarta Mati Lampu

Pasangan Nasrul Abit dan Indra Catri melaporkan dana kampanye yang terkumpul sebesar Rp1.184.800.000, rinciannya terdiri dari berbagai item.

Dari pribadi Rp. 190 juta, dari parpol Rp. 182 juta, bantuan perorangan Rp. 99 juta. Kemudian dari badan hukum berupa barang senilai Rp463.800.000 dan berupa jasa Rp 250 juta.

Untuk pasangan Mahyeldi dan Audy Doinaldy, tercatat dana kampanye disimpan di Bank Nagari Syariah dengan total Rp3,9 miliar.

Baca Juga: UMP Jabar 2021 Ikuti Edaran Menaker, Kadis: UMK Masih Punya Waktu untuk Ditetapkan Lebih Besar

Jumlah tersebut terdiri atas pasangan calon sebesar Rp2.550.000.000, kemudian gabungan parpol Rp300 juta dan sumbangan dari partai lain dan perseorangan sebesar Rp1.090.000.000.

Selanjutnya pasangan Mulyadi dan Ali Mukhni melaporkan sumbangan dan dana kampanye sebesar Rp244.504.000. Dana itu terdiri dari pribadi calon Rp10 juta dan barang Rp234.504.000.

Apalagi pasangan Fakhrizal dan Genius Umar melaporkan total donasi dan dana kampanye mereka sebesar Rp110 juta. Dana tersebut hanya bersumber dari satu item, yakni sumbangan perorangan sebesar Rp110 juta.

Baca Juga: Gempa Turki Tewaskan 46 Orang, Pria 70 Tahun Dibebaskan dari Bangunan Runtuh dalam Keadaan Hidup

Seharusnya ada batasan besaran donasi yang diatur dalam PKPU, menurut

“Laporan itu akan dilakukan ulang untuk mencari laporan sumbangan dan dana kampanye untuk pasangan calon Pilgub Sumbar,” ujarnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x