Dampak Merosotnya Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Akan Naik

- 29 Oktober 2020, 05:05 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Kemnaker/Dok

PR CIREBON - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, mengapa Upah Minimum Provinsi (UMP) diperkirakan tidak akan naik pada 2021, yakni karena kemerosotan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19 yang terjadi.

"Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen," kata Ida, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Selain itu, berdasarkan data analisis hasil survei, dampak Covid-19 terhadap pelaki usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik, 82,85 persen perusahaan mencatat penurunan pendapatannya.

Baca Juga: Sebut Tidak Selamanya Menjabat Ketua Umum, Megawati Buka Suara Seolah-olah Akan Mundur dari PDIP

Sebagian besar perusahaan di Indonesia tidak mampu membayar upah, meskipun mereka dibatasi pada upah minimum saat ini. Kondisi ini juga dibicarakan dengan dewan pengupahan nasional.

Karena juga dalam survei yang sama, ditemukan bahwa sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar juga 62,21 persen usaha mikro dan kecil menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional yang berjalan di uasahanya.

"Itu beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa keluarnya surat edaran tersebut," katanya.

Baca Juga: Polri Kembali Panggil Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani

Seperti diketahui, UMP pada 2021 diminta tidak menaikkan kenaikan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemic Covid-19.

Tak terkecuali ibu kota Jakarta, UMP 2021 juga diinstruksikan untuk tidak mengalami kenaikan UMP pada tahun 2020 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Jakarta yang anjlok akibat Covid-19.

Untuk diketahui, UMP DKI Jakarta 2020 sebesar Rp4.276.349 per bulan. Angka ini naik sekitar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dibanding UMP pada 2019. Sementara yang tertinggi adalah Kabupaten Karawang dengan Rp4,594,324.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x