Polri Kembali Panggil Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani

- 28 Oktober 2020, 22:04 WIB
Ilustrasi Logo KAMI
Ilustrasi Logo KAMI /

PR CIREBON - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Kini kembali dipanggil oleh pihak kepolisian dengan surat panggilan pada hari Selasa 27 Oktober 2020.

Tim Direktorat Tindak Pidana Siber kembali pemanggilan Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.

Berdasarkan surat pangilan yang diterima RRI Rabu (28/10/2020), surat panggilan dengan nomor: S.Pgl/223/X/2020/Dittipidsiber. Ahmad Yani diminta hadir di Bareskrim Polri pada Selasa 3 November 2020, pukul 14.00 WIB sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA melalui media sosial atau menyiarkan berita atau pemberitauan bohong (HOAX).

Baca Juga: Polri Akan Tindak Tegas Demo Anarkis dan Premanisme, Sumpah Pemuda Jadi Hari Bersejarah 
 
Sementara saat mencoba menghubungi Ahmad Yani untuk mengkonfirmasi surat tersebut, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari petinggi KAMI itu.
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap petinggi KAMI Ahmad Yani, Selasa 28 Oktober Namun, dalam pemanggilan pertama deklarator KAMI tersebut tidak hadir.
 
“Belum ada pemeriksaan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono lewat keterangannya, Rabu 21 Oktober. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Perpres TNI Tangani Terorisme Harus Dibahas Hati-hati, PPP: TNI Punya Doktrin Membunuh atau Dibunuh
 
Awi menuturkan, pihaknya masih menunggu iktikad baik dari Ahmad Yani untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Yani pun diharapkan hadir hari ini, Rabu 21 Oktober 2020. “Kita tunggu ya,” ujar Awi.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x