Sebelumnya, buruh telah membentuk tim hukum untuk melakukan proses judicial review UU Cipta Kerja. Hal itu diharapkan akan mewujudkan apa yang diperjuangkan buruh.
Tim yang yang dibentuk buruh tersebut yakni dua advokat senior yang ikut membantu buruh mengajukan gugatan ke MK, Hotma Sitompul dan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.***