69 Orang Ditahan, 131 Orang Ditetapkan Tersangka Pasca Kericuhan Demo UU Cipta Kerja

- 20 Oktober 2020, 07:13 WIB
Massa Demo UU Cipta Kerja Rusuh.
Massa Demo UU Cipta Kerja Rusuh. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro

PR CIREBON – Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu terus menuai polemik. Aksi penolakan yang dilakukan berbagai elemen masyarakat pun masih berlangsung dan telah dilakukan beberapa kali unjuk rasa yang berakhir anarkis, yakni pada tanggal 8 Oktober dan 13 Oktober.

Terkait demo tersebut, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka yang berbuat ricuh dalam demonstrasi menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

"Sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Akan Disebar Bulan November Mendatang, MUI Sebut Kehalalan Vaksin Covid-19 Belum Bisa Dipastikan

Sebagaimana diberitakan dalam Warta Ekonomi, dengan judul sebelumnya "131 Pendemo Tolak Omnibus Law Ditangkap Polisi, 69 Ditahan" Nana menjelaskan bahwa 131 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kericuhan dan bentrok dengan polisi pada aksi demo Kamis, 8 Oktober dan Selasa, 13 Oktober 2020.

"Dari 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 69 tersangka dilakukan penahanan," ungkapnya, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Nana juga menjelaskan bahwa para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.

Baca Juga: Tanggapi Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, Irma Suryani: Saya Kira Sah-sah Saja

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar. Di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," jelas Nana.

Nana mengatakan 131 tersangka itu telah melakukan perusakan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), serta perusakan mobil polisi di Pejompongan yang disebabkan oleh bentrok dengan aparat di Tugu Tani.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: wartaekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x