Tanggapi Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, Irma Suryani: Saya Kira Sah-sah Saja

- 19 Oktober 2020, 22:23 WIB
Politikus NasDem, Irma Suryani Chaniago: MUI mengusulkan masa jabatan presiden diperpanjang jadi 7-8 tahun, politikus Nasdem menanggapi hal ini dan menyebut sah-sah saja.
Politikus NasDem, Irma Suryani Chaniago: MUI mengusulkan masa jabatan presiden diperpanjang jadi 7-8 tahun, politikus Nasdem menanggapi hal ini dan menyebut sah-sah saja. //RRI/

PR CIREBON - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.

Politikus Nasdem non aktif Irma Suryani Chaniago menanggapi usulan Komisi Fatwa MUI itu dengan mengatakan hal tersebut sah-sah saja.

Baca Juga: Pajak Mobil Nol Persen Gagal, Sri Mulyani Tak Ingin Berikan Dampak Negatif pada Ekonomi yang Lain

Irma juga menjelaskan, sesuai dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.

"Jika kita baca tugas dan fungsi MUI, fatwa yang dikeluarkan harusnya disesuaikan dengan tugas dan fungsinya sebagaimana tercantum di atas. Namun sebagai usulan, saya kira sah-sah saja. Karena negara ini bukan dibentuk atas dasar fatwa, tapi atas dasar kesepakatan bersama yang diatur melalui undang- undang, dan undang-undang dibuat oleh DPR dan pemerintah," kata Irma pada RRI.co.id, di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.

Ia juga mengatakan, jika usulan ini diterima oleh DPR dan pemerintah, artinya harus merevisi UU UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Cegah Anarkisme, Elemen Masyarakat di Jakarta Barat Gelar Deklarasi Damai

"Dan jika pun disetujui tentu tidak bisa berlaku surut," kata Irma. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x