Polisi Terus Lakukan Penyelidikan pada Penggerak Pelajar dalam Aksi Demo Omnibus Law

- 19 Oktober 2020, 21:43 WIB
Petugas kepolisian melakukan pengamanan saat aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Kurang lebih 12.000 personel gabungan TNI, Polri dan pemprov diterjunkan untuk mengawal aksi tersebut: Polisi terus lakukan penyelidikan pada penggerak pelajar (SMK, SMP dan Sd) untuk ikuti aksi demo tolak Omnibus low.
Petugas kepolisian melakukan pengamanan saat aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Kurang lebih 12.000 personel gabungan TNI, Polri dan pemprov diterjunkan untuk mengawal aksi tersebut: Polisi terus lakukan penyelidikan pada penggerak pelajar (SMK, SMP dan Sd) untuk ikuti aksi demo tolak Omnibus low. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR CIREBON - Kepolisian Daerah Metro Jaya terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap penggerak atau dalang di balik keikutsertaan para pelajar mengikuti demonstrasi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, dalam dua pekan belakangan ini.

"Sampai saat ini penggerak, kemarin banyaknya pelajar melakukan aksi terus kami melakukan pengejaran ataupun penyelidikan terhadap penggerak aksi tersebut," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Senin 19 Oktober 2020.

Ditambahkan Nana, pihaknya juga telah mengidentifikasi penggerak tersebut. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Turun Cukup Signifikan, Doni Monardo: Cuti Bersama Tetap Dilaksanakan

Akan tetapi, Nana belum dapat menjelaskan secara rinci identitas penggerak tersebut lantaran masih dalam tahap penyelidikan.

"Kami sampaikan dalam hal ini penggerak pelajar (SMK, SMP, dan SD) ada beberapa yang sudah kami identifikasi, terus dilakukan penyidikan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nana mengatakan, 131 orang itu ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa kasus, di antaranya perusakan Gedung ESDM, perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans, kerusuhan di Tugu Tani, penganiayaan anggota Ditreskimsus Polda Metro Jaya dan anggota Polres Metro Tangerang, serta perusakan pos polisi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Diklaim Berikan Manfaat Transformasi Digital Nasional, Menkominfo Beri Penjelasan

"Pasal yang dikenakan kepada 131 orang itu, yakni Pasal 212 KUHP, pasal 218 KUHP, kemudian pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang serta pasal 406 KUHP tentang perusakan," katanya.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x