Polisi Tersangka Dijamu Mewah Bak Raja, MAKI Berang: Berlebihan, Harusnya PSTP Jika Serahkan Barbuk

- 19 Oktober 2020, 18:03 WIB
Jamuan makan yang dilakukan oleh  Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*
Jamuan makan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.* /PMJNews/

PR CIREBON - Jamuan makan yang diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna kepada tersangka kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, dinilai tidak lazim.

Untuk itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meneriakkan protes, meski diklaim jamuan itu berasal dari kantin, tetapi tak bisa dipercayai begitu saja, karena pengaturan meja bak berada di restoran.

"Itu nampak jamuan itu dikatakan soto katanya kantin, tapi kan ada jajanan pasar segala macam dan apapun itu di ruangan aula yang pengertiannya disiapkan untuk itu untuk makan-makan, karena mejanya jelas diatur sebagaimana meja makan di restoran," ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman pada Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Cai Changpan Napi yang Kabur di Tanggerang Mati Secara Misterius, Tim Forensik: Tidak Ada Bekas Luka

Artinya, Boyamin menilai, jamuan makan yang disajikan seperti sangat berlebihan, bahkan menunjukkan ketimpangan sekali.

Padahal sejatinya, pelimpahan tahap II alat bukti dan para tersangka, hanya dilakukan di ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang telah tersedia di kejaksaan.

"Berapa pun harganya adalah jamuan tersebut tidak lazim, toh selain soto ada jajanan pasar, jadi tetap berlebihan. Soto di Solo harganya Rp 5.000," tegasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Inilah 4 Kegunaan Lain dari Bubuk Kopi, Jaga Kesegaran Bunga hingga Menetralkan Bau

Dengan demikian, jamuan yang disuguhkan Kajari Jaksel, membuktikan tak ada sistem PSTP (Pelayanan Satu Pintu), apalagi saat itu hanya penyerahan orang dan barang bukti yang cukup butuh waktu satu jam.

"Apa pun itu berlebihan dengan jamuan model begitu, karena apa, sekarang di kejaksaan itu baik di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, itu sudah dibuat sistem PSTP, pelayanan satu pintu, dan itu ada ruangan tersendiri. Jadi sebenarnya mestinya cukup di situ ruangannya untuk serah-terima orang dan barang bukti, dan cukuplah kira-kira satu jam," pungkasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x