Gerah Lihat Perbedaan Perlakuan pada Jenderal Tersangka, MAKI: Kajari Jaksel Harus Dievaluasi

- 19 Oktober 2020, 13:48 WIB
Dua jenderal polisi yang menjadi tersangka, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, tampil mengenakan seragam dinas kepolisian pada jamuan jaksa di Kantor Kejaksaan Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2020.*
Dua jenderal polisi yang menjadi tersangka, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, tampil mengenakan seragam dinas kepolisian pada jamuan jaksa di Kantor Kejaksaan Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2020.* /Facebook @Petrus Balla Pattyona II

PR CIREBON - Perbedaan perlakukan yang diberikan Kajari Jakarta Selatan, membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) buka suara, karena gerah dengan sikap yang menonjolkan ketidakadilan tersebut. Tepatnya Kajari Jakarta Selatan terlihat menyerahkan baju tahanan kepada para tersangka karena banyak awak media yang meliput kala itu. 

Untuk itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyambungkan dnegan pernyataan Kajari yang makin mencerminkan perlakuan berbeda terhadap dua jenderal tersebut.

"Karena kalimatnya Kajari Jakarta Selatan kan mengatakan ketika memberikan baju tahanan kan semata-mata hanya bahwa karena banyak wartawan di luar, nanti ketahuan, ada perbedaan perlakuan kan gitu," ungkap Boyamin dalam pernyataan pada Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Junjung Tinggi Demokrasi Reformasi, Fahri Hamzah: DPR Harusnya Tunduk pada Rakyat, Bukan pada Parpol

Bahkan, Boyamin mengamati bukti yang didapatnya, saat dua orang tersangka itu kembali ke Mabes Polri, ternyata mereka memakai baju dinas lagi.

"Dan buktinya ketika dua orang tersebut kembali ke Bareskrim ke Mabes Polri kan pakai baju dinas lagi, sampai di sana. Jadi ini hanya suatu yang perlakuan yang berbeda," jelasnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Artinya, sikap Kajari Jakarta Selatan harus segera dievaluasi, mengingat proses itu menjadikan adanya sebuah perbedaan.

"Apa pun sikap Kajari ini patut dievaluasi dan perlu diganti, karena apa pun prosesnya yang menjadikan ini sebuah perbedaan semua," tandasnya.

Baca Juga: Kominfo: Infodemi Jadi Masalah Baru saat Pandemi Covid-19

Sebagai informasi, beredar kabar bahwa ada pemberian jamuan makan terhadap dua jenderal dan tersangka kasus penghapusan red notice lain Tommy Sumardi terjadi saat proses pelimpahan berkas dan tersangka pada Jumat, 16 Oktober 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x