Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka Usai Gelar Dangdutan, DPD Golkar Jateng Siap Beri Pendampingan

- 30 September 2020, 17:00 WIB
Konser dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan, Wakil Ketua DPRD Tegal resmi ditetapkan sebagai tersangka
Konser dangdut yang mengabaikan protokol kesehatan, Wakil Ketua DPRD Tegal resmi ditetapkan sebagai tersangka /Antara/

PR CIREBON – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng pada kasus penyelenggaraan konser dangdut di tengah pandemi Covid-19.

Dewan Pimpinan Daerah Partai (DPD) I Golkar Jawa Tengah berkata bahwa ia siap memberikan pendampingan hukum Edi yang juga menjabat sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tegal.

"Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada Ketua DPRD Kota Tegal apabila diminta oleh yang bersangkutan," kata Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Wihaji di Batang, pada Rabu, 30 September seperti yang dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs Antara.

Baca Juga: Menkeu Nyatakan Indonesia Resmi Alami Resesi, Bamsoet Ajukan Antisipasi Gelombang PHK

Wihaji menuturkan bahwa DPD Golkar Jateng akan berkomitmen memberikan pendampingan kepada kadernya apabila terkena kasus, kecuali bagi mereka yang tersangkut kasus korupsi. Menurut Wihaji, DPD Partai Golkar Jateng akan menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan tidak akan melakukan intervensi.

"Silakan proses hukum dilaksanakan, kami akan menghormati," kata Wihaji yang juga menjabat sebagai Bupati Batang itu.

Ia mengatakan bahwa kasus ini merupakan kasus baru, yaitu pelanggaran protokol kesehatan yang dikenai pasal karantina kesehatan. Kendati demikian, DPD Golkar Jateng sudah mengeluarkan surat teguran keras kepada yang bersangkutan. Jika tidak dihiraukan, bisa saja dilakukan pemecatan dari jabatannya.

Baca Juga: Pemutaran Film G30S PKI Jadi Polemik, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Mewajibkan atau Melarang

"Sementara ini, kami hanya memberikan surat teguran saja, biar proses hukum berjalan. Semoga saja hal ini tidak sampai tahap pemecatan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x