UU Cipta Kerja Diklaim Berikan Manfaat Transformasi Digital Nasional, Menkominfo Beri Penjelasan

- 19 Oktober 2020, 20:41 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate: Menkominfo beri penjelasan terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan bisa berikan manfaat bagi transformasi digital nasional.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate: Menkominfo beri penjelasan terkait UU Cipta Kerja yang dinyatakan bisa berikan manfaat bagi transformasi digital nasional. /https://www.kominfo.go.id/content/detail/29924/siaran-pers-no-127hmkominfo102020-tentang-uu-cipta-ke

PR CIREBON - Kondisi pandemi Covid-19 nampaknya memaksa seluruh elemen masyarakat untuk memasuki era digital, lantaran ruang publik terbatas karena kebijakan menjaga jarak.

Namun dibuatnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada beberapa pekan lalu mulai terasa pengaruhnya dalam mendorong era digitalisasi.

Pasalnya UU Cipta kerja dianggap memiliki banyak manfaat dalam mendukung Program Transformasi Digital Nasional.

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Tubuh Mudah Lelah, Tidak Cukup Aktif Salah Satunya

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Penyiaran dan Pos, Johnny G Plate, UU Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam 3 Undang-undang yaitu, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

“Sektor ini memiliki nilai sangat strategis karena menjadi pilar utama pada saat Indonesia memasuki Industri 4.0. Peran sektor ini juga menjadi sentral pada saat pandemi Covid-19, adaptasi kebiasaan baru ( new normal ), dan pascapandemi.

Selain itu, berperan sebagai tulang punggung ekonomi digital nasional, karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini ekonomi digital tidak akan bisa berlangsung seperti kita harapkan,” jelas Johnny.

Baca Juga: Ibaratkan NU Sebagai Bus Umum, Gus Nur Dilaporkan Aliansi Santri Jember dan Lengkap Dikawal Banser

Adapun manfaat utama dari UU Cipta Kerja terhadap Program Transformasi Digital Nasional menurut RRI, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com, sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x