Marak Hoax Seputar Corona di Media Digital, Menkominfo hubungi CEO Tiap Platform, Minta Diberantas

- 19 Oktober 2020, 08:38 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate /

PR CIREBON - Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Johnny G. Plate menyatakan telah menghubungi pejabat di platform media sosial untuk memberantas hoax termasuk Covid-19 di Indonesia.

“Hampir semua pimpinan, pemilik atau eksekutif dari platform media sosial saya sudah hubungi yang di Amerika Serikat. Terakhir saya berbicara dengan Susan Wojcicki, CEO YouTube, yang memberikan komitmen kuat di grupnya untuk bersama-sama mengatasi COVID-19 dalam ruang digital atau hoaks di Indonesia,” katanya, dilansir PikiraRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Dari perbincangan tersebut, YouTube dan Kemenkominfo sudah saling mengerti untuk kesepakatan dalam penanganan hoax yang harus ditangani.

Baca Juga: Menang Dana Hibah Rp 1,1 Miliar, ISI Denpasar Akan Alokasikan Untuk 7 Program Prioritas Perkuliahan

Kementerian Komunikasi dan Informasi bekerja sama dengan polisi dalam patroli dunia maya, yang dilakukan 24 jam sehari untuk mencari produsen dan penipuan.

Saat ini, 104 orang telah terdaftar sebagai tersangka pidana, dan 17 di antaranya telah ditahan di Bareskrim dan kantor polisi setempat di Indonesia.

“Kami bersama Bareskrim Polri bekerja melalui patroli cyber-nya Kominfo sehari 24 jam, ada 3 shift di sana, tujuh hari seminggu. Tidak ada tanggal merah,” ucap Johnny.

Baca Juga: Pelajar Ikut Demo Terancam DO Hingga Tak Dapat SKCK, Koordinator P2G: Keliru Berikan Sanksi

Pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas bagi mesin penyebarnya.

Itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (Mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik) (UU ITE), dengan hukuman paling lama Enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x