Investor Danai Perusahan Rintisan, Kadin Indonesia: Omnibus Law Berikan Banyak Insentif

- 18 Oktober 2020, 22:52 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PR CIREBON – Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, pendanaan kepada perusahaan rintisan atau startup dari investor tetap menjanjikan di masa-masa Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sedang ramai dibicarakan banyak orang.

"Saya melihat, prospek perusahaan rintisan di Indonesia masih baik dan positif, apalagi sekarang dengan adanya Omnibus Law yang lebih memberikan banyak insentif, baik kepada investor domestik maupun asing untuk berinvestasi," ujar Rosan P. Roeslani, Ketua Umum Kadin Indonesia di sebuah diskusi online di Jakarta, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Waspada Tangerang Meningkat Selain Covid-19, Chikungunya Catat 50 Warga Terjangkit dengan 11 Lumpuh

Rosan mengatakan, insentif-insentif yang ada seperti tax holiday dan tax allowance yang semakin dibuat lebih baik.

Pasar Indonesia sendiri sangat besar, serta dikombinasikan dengan infrastruktur digital besar akan membuat pendanaan perusahaan rintisan dari investor tetap menjanjikan.

Menurut saya tentu ke depannya pendanaan bagi startup akan tetap menjanjikan," ucapnya.

Pengelolaan terpadu UMKM sendiri, dilakukan secara tersentralisasi, kemudian kemitraan UMKM akan dijamin dengan adanya penanaman modal asing.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pembangunan MRT Fase 2 Terancam Mundur

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa UU Ciptaker memberikan fasilitas bisnis yang baik bagi pelaku UMKM dan perusahaan rintisan.

Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo sendiri mengatakan, kriteria UMKM lebih jelas dalam UU Ciptaker.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x