Omnibus Law Bukti Mazhab Otoriter Pemerintah, Fahri Hamzah: Tak Bisa Dibiarkan, Demokrasi Harus Ada

- 18 Oktober 2020, 15:00 WIB
Waketum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah.
Waketum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah. /Instagram @fahrihamzah
PR CIREBON - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah mengaku sudah mengingatkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk tidak membuat Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menggabungkan 79 UU menjadi 1.200 pasal.
 
Kepada Jokowi, Fahri menegaskan UU Ciptaker akan memicu gelombang demonstrasi besar-besaran oleh rakyat. Menurutnya, ujung perjuangan masyarakat menolak UU ini akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law UU Cipta Kerja masih terus terjadi. Bahkan serikat buruh mengatakan akan terus berjuang agar Omnibus Law UU Cipta Kerja ini dihapus.
 
 
Menggabungkan 79 UU menjadi 1.200 pasal ini. Fahri sudah memprediksi lahirnya UU itu akan memicu gelombang demonstrasi rakyat besar-besaran.
 
Bagaimana bisa sebuah undang-undang yang disebut dengan undang-undang cipta lapangan kerja tiba-tiba dimusuhi oleh masyarakat serta daapt menciptakan demonstrasi besar dan kekacauan di mana-mana.
 
Menurut Fahri setelah membaca akar daripada persoalannya ternyata memang tidak disadari oleh pemerintah, presiden wakil presiden, para menko, dan para jajaran kabinet.
 
"Mazhab dari pada undang-undang sapu jaga omnibus Law cipta kerja ini ternyata mazhabnya yaitu mazhab otoriter, mazhab dari keinginan menyederhanakan persoalan yang tidak mungkin disederhanakan." ucap Fahri Hamzah. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari video yang diunggah pada akun YouTube Fahri Hamzah.
 
 
 
Karena Indonesia adalah negara demokrasi yang mana tidak bisa ada yang sekali jadi dalam membuat peraturan, semua berproses termasuk Omnibus undang-undang yang kita sudah produksi dalam 22 tahun terakhir setelah demokrasi.
 
Itu semuanya adalah undang-undang demokratis undang-undang itu sekarang telah mengalami proses uji di mahkamah konstitusi (MK).
 
Jadi tidak mungkin secara asal-asalan sebuah undang-undang dapat dirubah dan diganti pasal-pasalnya dicabut kemudian ditambahkan pasal yang lain.
 
 
"Padahal di mahkamah konstitusi pasal-pasal dalam Omnibus Law itu sudah pernah dicopot lalu apabila dicantumkan kembali itu bisa menjadi masalah." ujar Fahri
 
"Mazhab ini harus dikoreksi undang-undang tidak bisa dijadikan omnibus, makanya saya mengusulkan yang bisa dirubah menjadi omnibus itu adalah PP peraturan pemerintah itu yang bisa diubah." tegasnya
 
"Karena itu sekali lagi Mazhab ini harus disadari kembalikan Mazhabnya kepada demokrasi. Mazhab otoriter di dalam membuat undang-undang tak bisa dibiarkan." ucapnya
 
Oleh karena itu menurut Fahri Hamzah Omnibus Law seharusnya tidak dibuat karena bukan lagi menjadi sebuah undang-undang demokrasi namun menjadi sebuah undang-undang otoriter.
 
 
Sehingga membuat bangsa Indonesia menjadi keruh dengan disahkannya Omnibus Law yang seharusnya Omnibus PP.
 
"Tapi iseng-iseng mau merubah undang-undang sekarang udah kacau jadinya terbakar di mana sekarang orang mau ditangkap gara-gara nulis di Facebook, bikin komen ditangkap, melakukan aksi ditangkap. Tidak ada demokrasi lagi, karena sudah mati demokrasi ini menjadi demokrasi otoriter Pemerintah."ucapnya
 
Akhirnya menurut Fahri membuat beberapa Elemen menjadi sibuk dengan hal yang tidak jelas yg dapat memperkeruh keadaan, sibuklah polisi tambah keruh keadaan
Padahal kekeruhan itu berasal dari pemerintah sendiri.
 
"Omnibus law ini keruh sudah 8 bulan yang lalu saya sudah mengatakan." kata Fahri
 
"Tidak bisa bikin omnibus yang sudah ada, MK pasal-pasalnya sudah pernah dibatalkan"
 
 
Tidak bisa yang kita bisa buat sekarang ini adalah peraturan pemerintah disinkronisasi itu yang bikin kacau 
 
Maka, Presiden harusnya mengumpulkan kembali ekselon 1 menyatakan bahwa 79 undang-undang tidak jadi diamandemen.
 
"Kembalikan itu dengan sebuah perpu usulkan kepada DPR bahwa undang-undang ini tidak jadi tetapi syarat kan itu supaya sinkronisasi PP selesai. Sejati dalam Perppu nanti boleh jadi ada memang kita enggak sengaja ada undang-undang yang benturan satu sama lainnya." ujar Fahri.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x