PR CIREBON - Puteri Anetta Komarudin, sebagai Anggota Komisi XI DPR RI menyatakan bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam program Dana Desa perlu lebih tepat sasaran.
Penyaluran BLT tersebut diberikan guna mengatasi dampak pandemi terhadap perekonomian.
Menurut Puteri, sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2020, dana desa dapat digunakan untuk BLT bagi penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Daftar Perilaku yang Dapat Merusak Otak, Benarkah Informasi Ini dari WHO?
Ia mengingatkan bahwa sesuai dengan Perpres No. 72/2020, transfer dana desa tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp.810 miliar dari rencana awal sebesar Rp. 72 triliun.
Selain itu, lanjutnya, prioritas penggunaan dana desa pada tahun ini diarahkan untuk penanganan wabah tersebut.
Maka dari itu, tambahnya, penting untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa utamanya BLT untuk menahan dampak Covid-19 bagi masyarakat pedesaan.
Baca Juga: 1.620 Relawan Telah Lakukan Uji Coba Vaksin Covid-19, BPOM: Dilakukan Sesuai Prinsip CUKB
“Pada dasarnya prinsip bantuan ini adalah untuk melengkapi serangkaian program jaring pengaman sosial yang telah ditetapkan pemerintah seperti PHK, Bantuan Sembako, dan diskon listrik,” tuturnya, Minggu 18 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.