UU Omnibus Law Jelas Langgar Konstitusi, Fahri Hamzah: Negara Demokrasi, Tak Boleh Rampas Hak Rakyat

- 8 Oktober 2020, 06:05 WIB
Fahri Hamzah tegur DPR RI soal UU Cipta Kerja.
Fahri Hamzah tegur DPR RI soal UU Cipta Kerja. /Instagram/@fahrihamzah

PR CIREBON - Pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPR di Senayan, pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin, menjadi polemik di tengah masyarakat.

Gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja itu pun masih terus bergulir. Pasalnya UU tersebut dinilai sangat memberatkan kaum buruh, dan hanya menguntungkan kaum kapitalis.

Aksi demo besar-besaran hingga mogok kerja yang dilakukan oleh serikat buruh di berbagai daerah, merupakan bentuk penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

Beberapa pengamat pun menilai bahwa DPR yang merupakan wakil rakyat lebih banyak mendengar dan membela kepentingan pemilik kapital ketimbang membela kepentingan rakyat banyak.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung Masih Diusut, Bareskrim Polri Uji Forensik Kamera Mesin Absensi

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan semua isi undang-undang tersebut.

Fahri mengatakan, Omnibus Law itu dianggap melampaui tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya, selain masih kurangnya sosialisasi RUU Cipta Kerja sebelum disahkan secara cepat oleh DPR.

"Omnibus Law itu, otomatis jelas melanggar konstitusi karena prinsipnya dalam negara demokrasi itu, merampas hak undang-undang, itu nggak boleh,” kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu 7 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Meski Ngaku Cadangan Devisa Turun, Bank Indonesia Klaim: Masih di Atas Standar Internasional

Ia menambahkan, bahwa pembuatan undang-undang harus mengacu pada tata cara pembuatan undang-undang, bukan hanya soal sosialisasi, tapi harusnya pakai Perpu dan diuji di DPR.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x