Menurutnya, UU Cipta Kerja ini bukan undang-undang hasil revisi atau amandemen, melainkan undang-undang baru yang dibuat dengan menerobos banyak undang-undang.
Selain melanggar konstitusi, UU Cipta Kerja itu juga dinilai merampas hak publik dan rakyat sehingga jelas-jelas melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Ini bukan open policy, tapi legal policy. UU ini dianggap oleh publik dan konstitusi merampas hak publik dan rakyat sehingga berpotensi dibatalkan secara keseluruhan oleh MK. Bisa dibatalkan total oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya.
Baca Juga: Perusahaan Ritel Ace Hardware Digugat Pailit, Berikut Gugatan dan Dampaknya
Mantan Wakil Ketua DPR Periode 2014-209 ini pun menambahkan, MK sebagai penjaga konstitusi (The Guardian Of Constitution) akan mempertimbangkan untuk membatalkan UU Cipta Kerja apabila ada judicial review.
“Kalau di judicial review di Mahkamah Konstitusi, misalnya hakimnya menjatuhkan putusan isinya dibatalkan total, maka aturan lain jadi kacau. Demokrasi dan aturan kita sebenarnya sudah cukup, tidak perlu Omnibus Law Cipta Kerja ini,”tuturnya.***