Perusahaan Ritel Ace Hardware Digugat Pailit, Berikut Gugatan dan Dampaknya

- 7 Oktober 2020, 22:13 WIB
Ace Hardware yang tergabung dalam Kawan Lama Group
Ace Hardware yang tergabung dalam Kawan Lama Group /Acehardware.co.id

PR CIREBON - PT Ace Hardware Tbk merupakan anak perusahaan dari PT Kawan Lama Sejahtera yang didirikan pada tahun 1995. Pemegang lisensi tunggal ACE Hardware di Indonesia, ditunjuk langsung oleh ACE Hardware Corporation, Amerika Serikat (AS).

Saat ini ACE menjadi Pionir dan Pusat Perlengkapan Rumah dan Gaya Hidup Terlengkap, dengan 156 toko yang tersebar di beberapa kota besar dan jumlahnya terus bertambah.

Namun kabar buruk datang dari perusahaan ritel terbesar ini. Pasalnya PT Ace Hardware Tbk (ACES)digugat pailt oleh Wibowo dan Partners pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Gugatan pailit tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakrta Pusat dengan Nomor Perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi pada 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Mendagri Setuju UU Omnibus Law Cipta Kerja, Klaim Mempermudah Izin Usaha Masyarakat Daerah

Pihak Wibowo dan Partners meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya.

Selain itu Wibowo juga meminta pengadilan untuk menetapkan status PKPU sementara terhadap Ace Hardware paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Perkara yang dilontakan Wibowo nampaknya tidak main-main. Pasalnya Pengadilan juga diminta untuk menetapkan HAkim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU.

Petitum berikutnya yang tertulis dalam SIPP adalah menghukum termohon untuk menaati putusan perkara serta menghukum termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Baca Juga: Kebakaran Kejagung Masih Diusut, Bareskrim Polri Uji Forensik Kamera Mesin Absensi

"Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit," begitu bunyi salah satu petitum.

Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk itu.


Dia menyebut mewakili Wibowo dan partners selaku lawyer Ace Hardware Indonesia terkait tagihan yang sudah jatuh tempo.

Merespons adanya gugatan tersebut, saham bersandi ACES itu terpantau ramai dilepas oleh investor.

Baca Juga: Meski Ngaku Cadangan Devisa Turun, Bank Indonesia Klaim: Masih di Atas Standar Internasional

Sepanjang sesi pertama, akumulasi nilai jual bersih atas saham ACES yang terhimpun mencapai Rp73,28 juta atau setara dengan Rp6,61 miliar dalam sepekan.

Hal ini mengakibatkan anjloknya saham ACES yang semula berada paling dinggi di level Rp 1.565 per saham berubah menjadi Rp. 1.535 per saham.

Tidak terlalu signifikan, namun cukup berpengaruh jika banyak investor yang melepasnya.

Volume transaksi atas saham ACES dalam setengah hari ini mencapai 8,73 juta saham dengan frekuensi 3.517 kali dan membukukan nilai transaksi harian sebesar Rp13,51 miliar.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x