Mendagri Setuju UU Omnibus Law Cipta Kerja, Klaim Mempermudah Izin Usaha Masyarakat Daerah

- 7 Oktober 2020, 21:56 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian*/Tangkap layar YouTube/Kemendagri RI
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian*/Tangkap layar YouTube/Kemendagri RI /

PR CIREBON - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian nampak setuju, bahkan menegaskan keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja akan mempermudah masyarakat, terutama generasi-generasi muda produktif untuk membuka usaha di daerah.

Ia menambahkan, dalam konferensi pers, bahwa pihaknya tahu bahwa banyak permasalahan di daerah, salah satunya adalah kesulitan masyarakat untuk mendapatkan izin usaha di daerah.

Dalam UU Cipta Kerja, kewenangan pemerintah daerah tetap pada pemerintah daerah, tetapi harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka usaha di daerah.

Ia menyebutkan proses perizinan usaha di Indonesia masih memakan waktu cukup lama, yang terkadang sampai berbulan-bulan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangan Perpres Vaksin Covid-19, Berikut Isinya

Sementara itu di Selandia Baru perizinan selesai hanya dalam hitungan jam, kemudian Singapura bisa selesai dalam hitungan hari.

"Kami kadang-kadang kasihan (izin) untuk buka warung, minimarket, restoran, usaha untuk keluarga kadang seminggu, dua minggu, sebulan. Bahkan, kadang sampai berbulan-bulan," kata Tito saat konferensi pers, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Pengurusan izin usaha yang lama disebabkan oleh proses yang panjang dan berbelit-belit, termasuk harus mendapatkan rekomendasi dari berbagai pejabat terkait.

Tito berkata, dengan adanya UU Cipta Kerja, prosedur pengurusan izin di daerah bisa dipotong dan disederhanakan sehingga mempermudah masyarakat yang ingin membuka usaha.

Baca Juga: LIPI: UU Cipta Kerja Buat Lebih Produktif, Tapi Tingkat Upah dan Kesejahteraan Sangat Rendah

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x