LIPI: UU Cipta Kerja Buat Lebih Produktif, Tapi Tingkat Upah dan Kesejahteraan Sangat Rendah

- 7 Oktober 2020, 21:43 WIB
Ilustrasi Omnibus Law./nuusdo.com
Ilustrasi Omnibus Law./nuusdo.com /

PR CIREBON - Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati mengatakan UU Cipta Kerja bisa membuat pekerja lebih produktif, seperti yang tertulis pada pasal 88B.

Fildzah menilai memang akan lebih produktif, itu karena upah didasarkan pada satuan waktu dan hasil. Tapi, tingkat upah dan kesejahteraan yang didapat sangat rendah.

Sebelumnya, Fildzah mengatakan di dalam pasal 88 B UU Ciptaker disebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu satuan waktu dan satuan hasil.

Hal itu berarti upah yang diterima pekerja akan lebih besar jika waktu bekerja lebih lama dan hasil pekerjaan lebih banyak.

Baca Juga: Jelang 300 Universitas Gabung Unjuk Rasa Besar-besaran, BEM SI: Fokus Tuntutan, Bukan Kericuhan

"Kita sudah bisa melihat contohnya para supir taksi dan ojek daring di ekonomi perusahaan-perusahaan seperti Gojek, Grab, dan lain-lain. Mereka kan kerja berdasarkan order yang mereka terima. Mereka bisa bekerja melebihi jam kerja pada umumnya, misalnya delapan jam kerja, karena ingin mendapatkan penghasilan yang lebih," kata Fildzah, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Fildzah menambahkan bukan jaminan bahwa pekerja akan mendapatkan besaran upah dan tingkat kesejahteraan yang layak pada satu pekerjaan yang diampu kepadanya. Hal ini dikarenakan struktur dan skala upah ditentukan oleh kemampuan perusahaan.

Kini, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, pengusaha wajib menyusun ulang struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Hal itu ditegaskan melalui pasal sisipan setelahnya yaitu pasal 92A yang menyebutkan: 'Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.'

Baca Juga: Polemik UU Omnibus Law, Fahri Hamzah: Tata Cara Aja Langgar Konstitusi, MK Harus Batalkan Total

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x