LIPI: UU Cipta Kerja Buat Lebih Produktif, Tapi Tingkat Upah dan Kesejahteraan Sangat Rendah

- 7 Oktober 2020, 21:43 WIB
Ilustrasi Omnibus Law./nuusdo.com
Ilustrasi Omnibus Law./nuusdo.com /

Semula, pada pasal 92 UU Ketenagakerjaan, pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja.

Fildzah mengatakan dirinya tidak dapat mendukung ruh yang ada di dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kalau, kesannya kayak pro sama Omnibus Law. Padahal saya menentang," kata Fildzah.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah