Mendagri mengatakan nantinya UU Cipta Kerja akan ditindaklanjuti dengan adanya peraturan pemerintah (PP) yang akan disusun bersama dengan para stakeholder di daerah.
"Akan ada PP untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi jenis-jenis usaha ada saja di daerah yang harus disederhanakan dan prosedurnya seperti apa," ujarnya.
Dalam menyusun PP itu, kata Mendagri, asosiasi-asosiasi pemerintahan daerah, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI akan ikut diundang untuk memberikan masukan.
"Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu NSPK, yakni Norma, Standar, Prosedur dan Kriterianya seperti apa. Yang penting intinya adalah mempermudah," kata Mendagri.
Selain Mendagri, dalam konferensi pers tersebut hadir sejumlah menteri, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri LHK, Menteri KKP, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan.***