Presiden Jokowi Tanda Tangan Perpres Vaksin Covid-19, Berikut Isinya

- 7 Oktober 2020, 21:50 WIB
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi)  memberi sambutan pada peringatan Hari Habitat Sedunia 2020.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) memberi sambutan pada peringatan Hari Habitat Sedunia 2020. /Dok. Sekretariat Presiden/

PR CIREBON - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 5 Oktober 2020.

Sejumlah isi perpres vaksin tersebut antara lain adalah penegasan dilakukannya percepatan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi (pasal 1 ayat 1).

Dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi:
1. Pengadaan vaksin Covid-19;
2. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19;
3. Pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19;
4. Dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Ironis DPR Sahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja, NU: Waktu Pemilu Butuh, Sudah Dipilih Rugikan Rakyat

Disebutkan dalam pasal 2 ayat 4 bahwa pengadaan untuk vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022.

Namun, waktu vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan.

Dalam pasal 2 ayat 6, disebutkan pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri.

Pengadaan vaksin tersebut meliputi.
1. Penyediaan vaksin Covid-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan;
2. Distribusi vaksin Covid-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: LIPI: UU Cipta Kerja Buat Lebih Produktif, Tapi Tingkat Upah dan Kesejahteraan Sangat Rendah

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, pihak yang dapat mengadakan vaksin adalah BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga atau badan internasional, hal ini terkandung dalam pasal 4 ayat 1.

Namun, dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan BUMN yang mendapat penugasan adalah PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.

Sementara lembaga atau badan internasional yang dapat diikutsertakan dalam melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin Covid-19 adalah.
1. The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI);
2. The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI);
3. Lembaga atau badan internasional lainnya.

Baca Juga: Jelang 300 Universitas Gabung Unjuk Rasa Besar-besaran, BEM SI: Fokus Tuntutan, Bukan Kericuhan

Mengenai harga vaksin ditetapkan oleh Menteri Kesehatan seperti yang termuat dalam pasal 10 ayat 1 yaitu, Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan Kementerian Kesehatan, hal ini diatur dalam pasal 13 ayat 1.

Seperti yang diatur pasal 13 ayat 2, Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan vaksinasi berwenang untuk menetapkan.
1. Kriteria dan prioritas penerima vaksin;
2. Prioritas wilayah penerimaan vaksin;
3. Jadwal dan tahapan pemberian vaksin;
4. Standar pelayanan vaksinasi.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x