PR CIREBON – Setidaknya, ada 14 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan dibubarkan. Langkah tersebut diambil Menteri BUMN Erick Thohir sebagai upaya perampingan di tubuh perusahaan milik Negara.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN saat ini tengah melakukan rencana transformasi di tubuh perusahaan plat merah tersebut. Saat ini sudah dipilih mana saja perusahaan BUMN yang akan dipertahankan atau malah dibubarkan.
Arya menambahkan bahwa pengklasifikasian BUMN juga didasari atas nilai ekonomi dan layanan publik yang dimiliki BUMN tersebut.
"Saat ini fokus BUMN memenuhi nilai eko dan layanan publik. Transformasi yang kita lakukan adalah melakukan klasifikasi BUMN berdasarkan ekonomi dan BUMN layanan publik atau keduanya," katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: UU Tak Selalu Seimbang dan Puas, Poyuono: Produk Politik Harus Diterima Semua Pihak, Omnibus Law Pun
Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, ternyata dibalik rencana transformasi ituu ada sejumlah fakta menarik dari isu pembubaran 14 perusahaan pelat merah itu. Berikut faktanya:
- Pembubaran 14 BUMN
Kementerian BUMN sudah memetakan mana perusahaan pelat merah yang akan dipertahankan dan dibubarkan. Berdasarkan data, ada 41 perusahaan yang akan dipertahankan dan dikembangkan, serta ada 34 perusahaan yang dikonsolidasikan atau dimerger.
Sementara itu, ada 19 perusahaan yang akan dikelola dan dimasukkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
Terakhir, ada 14 BUMN yang akan dilikuidasi atau dibangkrutkan yang pencairannya lewat PPA.
Baca Juga: Demi Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19, Bio Farma Koordinasi Dengan Ma'ruf Amin