- Revisi RUU BUMN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI DPR serius melakukan Revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 ihwal posisi BUMN sebagai perseroan negara yang mengambil peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional. Rencana itu telah disetujui oleh Komisi VI dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Rencananya, naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru akan kembali dibahas setelah Komisi VI memberikan naskah tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
RUU BUMN yang baru merupakan inisiatif Komisi VI. Inisiatif itupun sudah direalisasikan dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar pada Rabu, 30 September 2020.
- Hal Yang Wajib Dipenuhi RUU BUMN
Pihak Kementerian sudah memberikan sejumlah masukan terhadap revisi RUU BUMN.
Pertama, filosofi RUU yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar.
Kedua, kejelasan posisi perseroan negara perihal mencari keuntungan ekonomi dan penugasan perseroan hanya pada pelayanan masyarakat.
Baca Juga: Digital UMKM Jadi Fokus Kominfo, Dukung Pemerintah Meningkatkan Ekonomi Indonesia
- Tunggu Restu Jokowi
Meskipun sudah dibahas oleh Kementerian BUMN dan DPR, namun tetap saja draft RUU BUMN ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Presiden Jokowi.
Setelah draf RUU ini sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi, maka akan ada arahan Kepala Negara kepada Kementerian BUMN ihwal poin tambahan atau usulan yang nantinya dibahas bersama Komisi VI.**