Seperti diketahui, dalam dua pekan kemarin, aksi unjuk rasa terus dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di wilayah Jakarta.
Bahkan, beberapa di antaranya sempat terjadi kericuhan.
Baca Juga: PKS Keluarkan 4 Catatan Kritis UU Cipta Kerja yang Dianggap Tidak Jelas
Terakhir, kericuhan terjadi pada aksi unjuk rasa yang digelar pada 13 Oktober 2020 lalu.
Pada saat itu, polisi mengamankan 1.377 orang dengan lima di antaranya merupakan siswa SD.
Dari aksi unjuk rasa itu, polisi telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Tak Dapat Sinyal di Bumi? Nokia Akan Bangun Jaringan Seluler di Bulan pada Tahun 2022
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa kasus, kebanyakan kasus yang mereka lakukan adalah perusakan fasilitas umum.***