Polisi Terus Lakukan Penyelidikan pada Penggerak Pelajar dalam Aksi Demo Omnibus Law

- 19 Oktober 2020, 21:43 WIB
Petugas kepolisian melakukan pengamanan saat aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Kurang lebih 12.000 personel gabungan TNI, Polri dan pemprov diterjunkan untuk mengawal aksi tersebut: Polisi terus lakukan penyelidikan pada penggerak pelajar (SMK, SMP dan Sd) untuk ikuti aksi demo tolak Omnibus low.
Petugas kepolisian melakukan pengamanan saat aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Kurang lebih 12.000 personel gabungan TNI, Polri dan pemprov diterjunkan untuk mengawal aksi tersebut: Polisi terus lakukan penyelidikan pada penggerak pelajar (SMK, SMP dan Sd) untuk ikuti aksi demo tolak Omnibus low. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Seperti diketahui, dalam dua pekan kemarin, aksi unjuk rasa terus dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat untuk menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di wilayah Jakarta.

Bahkan, beberapa di antaranya sempat terjadi kericuhan.

Baca Juga: PKS Keluarkan 4 Catatan Kritis UU Cipta Kerja yang Dianggap Tidak Jelas

Terakhir, kericuhan terjadi pada aksi unjuk rasa yang digelar pada 13 Oktober 2020 lalu.

Pada saat itu, polisi mengamankan 1.377 orang dengan lima di antaranya merupakan siswa SD.

Dari aksi unjuk rasa itu, polisi telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Tak Dapat Sinyal di Bumi? Nokia Akan Bangun Jaringan Seluler di Bulan pada Tahun 2022

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa kasus, kebanyakan kasus yang mereka lakukan adalah perusakan fasilitas umum.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah