Ida mengatakan persoalan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain, disebabkan karena pendidikan pekerja Indonesia kebanyakan setingkat SMA ke bawah.
Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, dikatakan bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.
Penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.
Baca Juga: PT KAI Keluarkan Pedoman Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19, Berikut Daftar Syaratnya
Pada kesempatan itu, Ida juga kembali menyampaikan bahwa dalam proses penyusunannya, pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO.
Proses diskusi pun sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional. Ida mengatakan, setelah disahkannya RUU Cipta Kerja, pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai acuan operasional pelaksanaannya.
Ida melanjutkan, prinsip keterbukaan yang ditunjukkan pemerintah tidak hanya dalam penyusunan UU, tetapi juga akan berlaku pada saat penyusunan RPP.
“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.***