Polda Metro Jaya Ramah Awak Media, Siapkan Rompi Khusus Hadapi Demo Tolak UU Omnibus Law

- 13 Oktober 2020, 21:29 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana resmikan Apartemen Bebeas Covid-19 di Jakarta Barat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana resmikan Apartemen Bebeas Covid-19 di Jakarta Barat. /PMJnews/
PR CIREBON - Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta menyiapkan rompi khusus bagi para awak media atau wartawan.
 
Rompi tersebut disediakan sebagai bekal peliputan aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Istana Negara. 
 
Menurut Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Polisi Nana Sudjana, pembagian rompi itu untuk mengantisipasi kesalahpahaman antara polisi dan jurnalis jika terjadi kerusuhan.
 
"Kami menyiapkan rompi untuk rekan-rekan wartawan jadi hari ini kami lakukan. Kami melihat beberapa pengalaman ada rekan-rekan pers yang kemudian ikut diamankan oleh aparat keamanan," ujar Nana  seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Selasa, 13 Oktober 2020.
 
 
Dengan adanya rompi tersebut, Kapolda berharap akan dapat mempermudah untuk membedakan antara rekan pers dan peserta demo.
 
"Sehingga dengan ada rompi ini bisa membedakan rekan pers dengan para pendemo apalagi kelompok yang melakukan anarkis ataupun kelompok anarko,"ucapnya. 
 
Namun, Nana juga tetap mengharapkan agar para wartawan tetap menjaga jarak dengan massa demonstrasi ataupun kelompok yang kemudian mengarah ke kerusuhan. 
 
"Kami sudah memberitahukan kepada anggota untuk pers itu akan menggunakan rompi. Makanya saya minta kepada rekan-rekan pers yang belum mendapatkan rompi nanti bisa menghubungi Kabid Humas (Yusri Yunus)," tuturnya. 
 
 
Lebih lanjut, Nana mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan 1000 rompi bagi para awak media yang hendak meliput aksi unjuk rasa.
 
"Untuk rekan-rekan pers ada 1000. Biar kelihatan berbeda dengan aparat, berbeda dengan pendemo. Akan kami serahkan ke anggota pers. Jadi setiap ada kegiatan-kegiatan selalu menggunakan rompi tersebut,"ucapnya. 
 
Sebelumnya, akhir-akhir ini setiap aksi demonstrasi yang berujung pada kerusuhan, para pekerja liputan (pers) kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari aparat Kepolisian. 
 
Hal tersebut juga terjadi pada aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Omnibus Law Ciptakerja pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu. 
 
 
Aparat bersikap represif terhadap para wartawan. Para wartawan juga sering kali mendapatkan tinjuan dan pukulan dari aparat yang semestinya melindungi mereka yang tengah meliput demonstrasi. 
 
Bahkan, selain penganiayaan secara fisik, ponsel sebagai senjata peliputan pun dirampas. Salah satunya menimpa wartawan Merahputih.com, Ponco Sulaksono, yang sempat ditahan di Mapolda Metro Jaya.
 
Hal tersebut menimbulkan kecaman dari persatuan wartawan. Sehingga untuk mengantisipasi agar hal tersebut tak terjadi lagi maka disediakanlah rompi khusus untuk para wartawan. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x