Website KPU Jember Diretas Pelajar SMP, Polda Jatim: Muncul Gambar Tidak Senonoh

- 13 Oktober 2020, 16:05 WIB
Polisi Sedang Memperlihatkan Barang Bukti./ DOK RRI
Polisi Sedang Memperlihatkan Barang Bukti./ DOK RRI /

PR CIREBON – Halaman resmi website KPU Jember diretas, kepolisian menangkap dua orang pelaku, salah satunya adalah seorang pelajar SMP.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnua Andiko, identitas mereka adalah David 23 tahun, ZFR 14 tahun.

David sendiri warga Tanjung Raya Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Untuk ZFR, warga Kampung Cibaru Desa Tambayang Ayam, Anyar, Serang, Banten.

Baca Juga: Tanpa Alasan, Polisi Tangkap Ketua LMND aktivis Cipayung saat Demo Omnibus Law, Jaga Stabilitas ?

Truno menjelaskan, kepolisian langsung bertindak cepat setelah KPU Jember melaporkan peretasan yang terjadi. Tim Cyber Polda langsung melakukan tindakan tegas.

"Dalam hal ini tersangka bukan berdomisili di Jatim. Tapi WNI yang ada di Sumatera yaitu Sumatera Selatan. Ada dua tersangka, dan ini menjadi tindakan tegas khususnya kejahatan cyber," jelas Truno, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Kombes Gidion Arif Setyawan, Dirreskrimsus Polda Jatim membeberkan kasus, yang berawal dari pelaporan KPU Jember yang dalam pengakuannya, lama website nya diretas dengan gambar yang tidak senonoh.

Baca Juga: APINDO: Poin Krusial tentang Kriteria UMKM pada UU Ciptaker Perlu Dikritisi

"Berawal pada pengaduan oleh KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 pada pukul 20.00 WIB telah diketahui website KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang muncul dalam website itu adalah gambar tidak senonoh," katanya.

Atas pelaporan itu, pihaknya melakukan pencarian dan menemukan dua pelaku dengan insial DA dan ZFR. Dari keduanya, ZFR tidak ditahan, karena memang masih dibawah umur.

"Cuma ZFR tidak kita lakukan penahanan. Satu tertangkap di Sumsel, satu di Serang tidak kita lakukan penahanan, tapi proses penegakan hukum masih terus berlanjut," jelasnya.

Baca Juga: Jabar Raih Prestasi di Tengah Pandemi, PIKOBAR Dapatkan Penghargaan Special Award di Dxa Indonesia

Pelaku disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) jo pasal 49 UU no 1 tahun 2008 tentang ITE jo undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Barang bukti yang ditemukan polisi adalah dua handphone, satu laptop dan satu router yang pelaku gunakan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x