Tanpa Alasan, Polisi Tangkap Ketua LMND aktivis Cipayung saat Demo Omnibus Law, Jaga Stabilitas ?

- 13 Oktober 2020, 15:48 WIB
/instagram
PR CIREBON - Aksi Penolakan UU Ciptaker Omnibus Law yang digelar Mahasiswa Palembang membuat Amir Iskandar ditangkap aparat kepolisian saat hendak melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja.
 
Aksi yang dinilai sangat merugikan rakyat di Palembang Senin 12 Oktober 2020 kemarin terjadi saat Amir Iskandar bersama mahasiswa yang lain akan melakukan aksi di Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan.
 
Ketika masa akan bergerak sejumlah akses jalan menuju titik aksi ditutup aparat kepolisian, karena aparat kepolisian menutup akses jalan menuju titik aksi di Simpang Lima DPRD Sumsel.
 
 
"Amir bersama masa yang lain melakukan konsolidasi di universitas tridinanti Palembang untuk membicarakan jalur yang akan ditempuh menuju titik aksi." Ucap Syahroni. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @lmnd_univet
 
Tidak jauh dari tempat konsolidasi terlihat aparat kepolisian dari Polsek Ilir Timur 1 dan Polrestabes Palembang melakukan sweeping terhadap para pelajar yang tergabung dalam massa aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.
 
Melihat hal itu Amir mendekati aparat kepolisian hendak mempertanyakan maksud aparat melakukan sweeping terhadap para pelajar, atas tindakannya itu Amir kemudian ditangkap dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Ketua Amir mendatangi aparat hendak mempertanyakan maksud dan penyebab anak-anak itu di swiping tapi dia kemudian ditangkap" tutur Syahroni departemen pengembangan organisasi LMND Palembang
 
 
Menyikapi tindakan sewenang-wenang dan kriminalisasi terhadap anggota LMND secara organisasional, LMND mendesak kepada kepolisian Palembang untuk segera membebaskan Amir Iskandar dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
 
"Aparat yang bertindak semena-mena terhadap masyarakat yang akan menyampaikan aspirasinya, bahwa aparat kepolisian seharusnya menjadi pelindung dan pengayom bagi masyarakat." tegas Ketua Umum LMND Muhammad Asrul.
 
Menyampaikan pendapat di tempat umum adalah bagian dari semangat demokrasi dan dijamin oleh konstitusi.
 
Muhammad Asrul menegaskan bahwa tindakan represifitas dan penangkapan kepada mahasiswa yang berjuang demi masa depan bangsa tidak akan melunturkan semangat perjuangan tetapi justru akan semakin memperkuat solidaritas dan perlawanan rakyat untuk menolak UU Cipta Kerja.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x