Imbas Demo Tolak UU Omnibus Law Jatim, 39 Orang Terpapar Covid-19 hingga Jalani Isolasi Mandiri

- 13 Oktober 2020, 21:11 WIB
Ilustrasi demonstrasi.
Ilustrasi demonstrasi. /Freepik
PR CIREBON - Imbas dari aksi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada, Kamis, 8 Oktober 2020 lalu adalah terpapar Covid-19. 
 
Sebanyak 37 pengunjuk rasa akhirnya terpaksa menjalani isolasi mandiri di hotel di Surabaya. Mereka dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid test dan sedang menjalankan tes swab pula. Namun untuk hasil tes swab belum keluar. 
 
"Dinyatakan reaktif setelah dilakukan rapid test, 37 orang ini juga telah melakukan uji usap (swab), namun demikian hasil yang ada belum keluar sehingga isolasi masih diberlakukan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Selasa,  13 Oktober 2020.
 
Truno menyatakan, puluhan orang yang saat ini menjalani isolasi mandiri itu merupakan pengunjuk rasa di Surabaya dan Malang. Ia merinci, dari 37 orang yang reaktif, ada 17 dan 20 orang diamankan di Surabaya.
 
 
"Kita terus berkoordinasi dengan tim gugus tugas ya. 37 orang yang reaktif ini tidak termasuk 14 tersangka perusuh demo, dan pengerusakan fasilitas umum yang telah ditetapkan sebelumnya," ucapnya.
 
Sebelumnya, kepolisian mengamankan 634 orang perusuh saat digelarnya aksi menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di Surabaya dan Malang. Mereka yang diamankan kedapatan dengan sengaja merusak fasilitas umum dan melawan petugas. 
 
Dari ratusan orang pendemo itu sebanyak 37 diantaranya dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test Covid-19. Mereka hingga saat ini masih menjalani isolasi mandiri di hotel di Surabaya. ***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x