PT KAI Keluarkan Pedoman Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19, Berikut Daftar Syaratnya

- 14 Oktober 2020, 08:08 WIB
Logo baru PT KAI.*
Logo baru PT KAI.* //Antara

PR CIREBON - Sudah beberapa hari berlalu masa lockdown karena pandemi Covid-19 yang sempat melumpuhkan transportasi di Indonesia.

Namun pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk Adabtasi Kebiasaan Baru (AKB) dimana akan ada protokol kesehatan sebagai pedoman pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

Berangkat dari itu PT Kreta Api Indonesia (KAI) pun mengeluarkan kebijakan untuk menyambut kabar baik itu.

Pihak PT KAI yang merupakan salah satu jasa penyedia angkutan umum ini membuat pedoman Protokol The New Normal Pelanggan (Versi 2.0) sebagai bentuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kabar Buruk Tim Nasional Portugal, Cristiano Ronaldo Positif Covid-19 Tanpa Gejala


Sebagai pelanggan setia PT KAI tentunya ini juga kabar baik, namun sebagai pelanggan yang baik perlu diketahui syarat dan ketentuan menggunakan jasa angkutan dari PT KAI.

Adapun syarat dan ketentuan pelanggan kereta api berdasarkan Protokol The New Normal Pelanggan (Versi 2.0) yang dikeluarkan PT KAI pada 6 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com, sebagai berikut :

1. Pembelian tiket

Pemesanan dan pembelian tiket hanya dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access atau channel eksternal, sedangkan pembelian di loket hanya untuk go show.

Pada saat mengantri pembelian tiket go show atau berada di ruang tunggu tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak.

Baca Juga: Licik, Kasus Jiwasraya Terbukti Bentuk Kejahatan Korupsi Rusak Pasar Modal


2. Pra perjalanan di stasiun keberangkatan

Penumpang diharapkan membawa hand sinitizer, selain itu sebelum masuk wajib memakai masker penutup hidung dan mulut. Hal lainnya yaitu mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan pihak stasiun.3. Proses boarding penumpang kereta api

Calon penumpang melakukan boarding dengan scan barcode secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding.

Sebelum masuk ruang tunggu di jalur keberangkatan, penumpang perlu menunjukan kartu identitas seperti KTP, SIM, Pasport dan kartu identitas lainnya yang sah.

Penumpang tidak memiliki gejala flu, batuk, pilek dan atau sesak nafas.

Pemeriksaan suhu juga dilakukan petugas boarding dengan thermo gun, bila kedapatan suhuh badan lebih dari 37,3 derajat celcius maka penumpang dilarang melakukan perjalanan.

Selain itu jika penumpang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) maka petugas akan melarang untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga: Ada Kelompok LGBT dalam Tubuh TNI-Polri, Pertama Kali Dibongkar Purnawirawan Jenderal

3. Selama dalam perjalanan

Penumpang yang sudah masuk kereta apai segera menempati tempat duduk sesuai dengan tiket.

Adapun selama perjalanan kondektu akan meninformasikan kepada penumpang tentang penggunaan face shield saat di perjalanan, kesedian penumpang untuk di cek suhu kembali, dan kesedian penumpang untuk tidak ragu-ragu melapor jika merasa tidak enak badan.

Bilamana ada penumpang yang kedapatan suhu badan mencapai lebih dari 37,7 derajat celcius dan atau mengalami gejala Covid-19 maka penumpang yang bersangkutan dipindahkan ke ruang isolasi, selanjutnya bila kondisi penumpang perlu penanganan segera, kondektur segera melapor ke pusdalyan.

Baca Juga: Diduga Menghasut Massa, Polisi Benarkan Penangkapan Aktivis KAMI

4. Sampai di stasiun tujuan

Petugas announcer stasiun akan meninformasikan agar penumpang selalu memakai face shield dan masker sebagai peraturan protokol kesehatan sampai keluar dari zona kereta api.

PT KAI berharap dengan adanya peraturan ini penumpang tetap nyaman dalam bertransportasi dan protokol kesehatan tetap dijalankan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x