Dianggap Banyak Rugikan Pekerja, Menaker Ida: UU Omnibus Law Sediakan Banyak Lapangan Kerja

- 14 Oktober 2020, 08:30 WIB
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan,  Ida Fauziyah terkait UU Cipta Kerja akan sediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah terkait UU Cipta Kerja akan sediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. /Instagram/@idafauziyahnu

PR CIREBON - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna, pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Akan tetapi, banyak kalangan masyarakat khususnya kaum buruh yang menolak dan menentang UU Ciptaker itu disahkan. Hal itu lantaran terdapat beberapa pasal yang dianggap dapat merugikan kaum pekerja, dan lebih menguntungkan pihak pengusaha.

Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa UU Ciptaker tersebut justru akan membantu kaum pekerja.

Baca Juga: Tuduh Percakapan Grup WhatsApp KAMI Bahas Aksi Demo Omnibus Law, Pengacara Syahganda Buka Suara

Ia menyatakan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.

Menurutnya, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Hal itu membuat kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

Apalagi, lanjutnya, di tengah pandemi Covid-19, terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” tutur Ida dalam keterangan persnya, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI , Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Depok, 100 Orang Terpilih Dapat Vaksin Covid-19 Pertama di Jawa Barat

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga dikatakan Ida untuk mendorong produktivitas kerja.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x