Dianggap Banyak Rugikan Pekerja, Menaker Ida: UU Omnibus Law Sediakan Banyak Lapangan Kerja

- 14 Oktober 2020, 08:30 WIB
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan,  Ida Fauziyah terkait UU Cipta Kerja akan sediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya.
Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah terkait UU Cipta Kerja akan sediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya. /Instagram/@idafauziyahnu

PR CIREBON - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna, pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.

Akan tetapi, banyak kalangan masyarakat khususnya kaum buruh yang menolak dan menentang UU Ciptaker itu disahkan. Hal itu lantaran terdapat beberapa pasal yang dianggap dapat merugikan kaum pekerja, dan lebih menguntungkan pihak pengusaha.

Disisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa UU Ciptaker tersebut justru akan membantu kaum pekerja.

Baca Juga: Tuduh Percakapan Grup WhatsApp KAMI Bahas Aksi Demo Omnibus Law, Pengacara Syahganda Buka Suara

Ia menyatakan bahwa kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar, yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin.

Menurutnya, setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Hal itu membuat kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

Apalagi, lanjutnya, di tengah pandemi Covid-19, terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” tutur Ida dalam keterangan persnya, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI , Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabar Baik Bagi Depok, 100 Orang Terpilih Dapat Vaksin Covid-19 Pertama di Jawa Barat

Selain itu, RUU Cipta Kerja juga dikatakan Ida untuk mendorong produktivitas kerja.

Ida mengatakan persoalan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain, disebabkan karena pendidikan pekerja Indonesia kebanyakan setingkat SMA ke bawah.

Menurutnya, berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, dikatakan bahwa jika tidak adanya reformasi struktural dan percepatan  transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif.

Penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi, dan Indonesia terjebak dalam middle income trap.

Baca Juga: PT KAI Keluarkan Pedoman Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran Covid-19, Berikut Daftar Syaratnya

Pada kesempatan itu, Ida juga kembali menyampaikan bahwa dalam proses penyusunannya, pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO.

Proses diskusi  pun sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional. Ida mengatakan, setelah disahkannya RUU Cipta Kerja, pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai acuan operasional pelaksanaannya.

Ida melanjutkan, prinsip keterbukaan yang ditunjukkan pemerintah tidak hanya dalam penyusunan UU, tetapi juga akan berlaku pada saat penyusunan RPP.

“Kami akan melakukan dialog sosial dan menampung ide, saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan ketenagakerjaan,” kata Ida.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x