Organisasi kemasyarakatan (ormas), ujar dia, juga bisa dilibatkan tetapi semua standar dan sidang fatwa dari MUI agar backlog bisa diselesaikan.
Menko Airlangga menambahkan terkait pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja baik pendidikan formal dan pendidikan pesantren, sistem pendidikan tidak ada yang diubah.
“Ini beberapa yang dipleset-plesetkan,” ujar Menko Airlangga.***