Menuai Polemik di Masyarakat, Menko Airlangga Akui Sejumlah Poin Diplesetkan di UU Cipta Kerja

- 13 Oktober 2020, 17:52 WIB
Menko Airlangga Hartarto. UU Ciptaker Bela Korban PHK, kata Airlangga.
Menko Airlangga Hartarto. UU Ciptaker Bela Korban PHK, kata Airlangga. /ekon.go.id.

Organisasi kemasyarakatan (ormas), ujar dia, juga bisa dilibatkan tetapi semua standar dan sidang fatwa dari MUI agar backlog bisa diselesaikan.

Menko Airlangga menambahkan terkait pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja baik pendidikan formal dan pendidikan pesantren, sistem pendidikan tidak ada yang diubah.

“Ini beberapa yang dipleset-plesetkan,” ujar Menko Airlangga.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah