Diberi Hadiah Saat Anak Keempatnya Lahir, Wali Kota Probolinggo Lapor ke KPK

- 13 Oktober 2020, 16:27 WIB
Walkot Probolinggo menerima pengambilan barang dari Sekretariat Gratifikasi Probolinggo  / Dok Antara/
Walkot Probolinggo menerima pengambilan barang dari Sekretariat Gratifikasi Probolinggo / Dok Antara/ /

PR CIREBON – Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hadiah yang diterima saat istrinya melahirkan anak keempat.

Ketika sang istri melahirkan anak keempat tersebut, banyak kerabat kenalannya memberikan hadiah untuk sang anak keempat yang baru saja lahir sebagai bentuk ucapan selamat kepada wali kota.

Namun sebagai pejabat publik, Hadi Zainal Abidin segera melapor ke KPK sebagai bentuk transparansi yang sesuai dengan peraturan pedoman pengendalian gratifikasi.

Baca Juga: Website KPU Jember Diretas Pelajar SMP, Polda Jatim: Muncul Gambar Tidak Senonoh

“Sebagai seorang pejabat pemerintahan, untuk mengantisipasi itu masuk gratifikasi atau tidak, maka kami menyerahkan ke Inspektorat Pemkot Probolinggo untuk diproses sesuai aturan,” kata wali kota yang biasa dipanggil Habib Hadi di Kota Probolinggo, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 54 tahun 2016 tentang Pendoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Pada pasal 9 menjelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.

Baca Juga: Tanpa Alasan, Polisi Tangkap Ketua LMND aktivis Cipayung saat Demo Omnibus Law, Jaga Stabilitas ?

“Setelah menerima pemberian, tidak serta merta saya miliki tanpa ada proses konsultasi ke KPK, Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu,” tuturnya.

Dia membenarkan jika pemberian itu adalah untuk dirinya pribadi atas kelahiran anaknya, namun karena jabatan wali kota yang melekat maka tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan yang ada.

“Bahkan saat Hari Raya Idul Fitri, saya menyerahkan parsel ke Inspektorat dulu. Saya mohon maaf kepada pemberi hadiah atau parsel, bukannya tidak menghargai, namun itu amanah jabatan khawatir disangkutpautkan,” ujarnya.

Baca Juga: APINDO: Poin Krusial tentang Kriteria UMKM pada UU Ciptaker Perlu Dikritisi

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x