Diberi Hadiah Saat Anak Keempatnya Lahir, Wali Kota Probolinggo Lapor ke KPK

- 13 Oktober 2020, 16:27 WIB
Walkot Probolinggo menerima pengambilan barang dari Sekretariat Gratifikasi Probolinggo  / Dok Antara/
Walkot Probolinggo menerima pengambilan barang dari Sekretariat Gratifikasi Probolinggo / Dok Antara/ /

Wali Kota Probolinggo menyerahkan semua barang pemberian itu kepada Inspektorat untuk dikaji apakah masuk dalam gratifikasi atau tidak sebagai bentuk transparansi keterbukaan untuk menjaga koridor hukum yang ada.

Sementara Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan mengatakan setelah pihaknya menerima barang dari wali kota langsung berkoordinasi secara internal, kemudian klarifikasi ke KPK RI.

“Kami langsung berkoordinasi secara daring melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin (hadiah) diusulkan menjadi milik Pak Wali Kota,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Syahganda Nainggolan, Berikut 8 Petinggi KAMI Ditangkap Polri

Penandatangan berita acara pengembalian barang-barang dari Sekretariat Gratifikasi Inspektorat Kota Probolinggo ke Wali Kota Probolinggo dilaksanakan pada Senin.

“Barang yang dikembalikan itu antara lain gelang emas bayi, konicare (pijat bayi) 3 paket, gift box cussons, tas bayi, baby chair, baby bed, dan kereta dorong,” tuturnya.

Dalam berita acara itu dijelaskan menindaklanjuti hasil konsultasi dengan KPK (Subid Gratifikasi KPK) pada 10 Agustus 2020 telah dilaporkan dan dicatat melalui aplikasi GOL KPK.

Baca Juga: Jabar Raih Prestasi di Tengah Pandemi, PIKOBAR Dapatkan Penghargaan Special Award di Dxa Indonesia

Laporan lengkap kemudian disampaikan pada 31 Agustus 2020 dan diterima 10 September 2020 serta kelengkapan dokumen pada 24 September 2020, kemudian dijawab oleh KPK melalui surat elektronik tanggal 1 Oktober 2020 terhadap penerimaan gratifikasi sebagaimana tersebut diusulkan menjadi milik Wali Kota Probolinggo.***

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x