Menuai Polemik di Masyarakat, Menko Airlangga Akui Sejumlah Poin Diplesetkan di UU Cipta Kerja

- 13 Oktober 2020, 17:52 WIB
Menko Airlangga Hartarto. UU Ciptaker Bela Korban PHK, kata Airlangga.
Menko Airlangga Hartarto. UU Ciptaker Bela Korban PHK, kata Airlangga. /ekon.go.id.

PR CIREBON – Polemik pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law ini menjadi ramai perbincangan publik. Sejumlah Mahasiswa, Serikat Buruh, hingga beberapa tokoh masyarakat ada yang pro serta ada yang kontra terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Untuk meluruskan beberapa poin di dalam UU Cipta Kerja yang dirasa disalahpahami oleh masyarakat, Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluruskan sejumlah persoalan yang  berkaitan dengan tenaga kerja dan sertifikasi halal dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

“Pertama mungkin beberapa isu yang memang dibuat, diolah di masyarakat,” ujar Menko Airlangga, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Ahok Bentuk Tim Khusus Bongkar Mafia Migas, Berikut Penjelasan Menurut Pengamat

Dia menjelaskan terkait substansi tenaga kerja di antaranya soal pekerja waktu tertentu yang berlaku seumur hidup. Menurut dia, anggapan tersebut salah karena itu hanya untuk pekerjaan yang berubah atau penyelesaiannya dalam jangka pendek.

“Pekerja waktu tertentu yang bisa terus menerus itu salah, jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap,” ujar Menko Airlangga.

Kemudian terkait upah minimum masih tetap ada, baik untuk provinsi maupun kabupaten. Tetapi, Airlangga menjelaskan, upah minimum provinsi itu menjadi batas minimalnya.

Baca Juga: Pilkada Di Tengah Pandemi, Eko Prasojo: Berpotensi Timbulkan Politik Uang

“Upah minimum kabupaten atau kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan itu yang ditetapkan gubernur,” tambahnya.

Pengusaha, tuturnya, dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya dan setelah UU Cipta Kerja berlaku, upah juga tidak boleh lebih rendah dari sebelumnya.

Terkait pekerja asing, lanjut dia menjelaskan, semua berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing harus dengan dilengkapi persyaratan dan tidak bebas.

Baca Juga: Waspadai Fenomena La Nina di Indonesia, BMKG: Puncaknya Kisaran Desember 2020 sampai Januari 2021

Untuk pesangon, tutur Menko Airlangga, pemerintah menetapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga apabila pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja tidak hanya diberikan pesangon tetapi juga diberikan pelatihan dalam waktu enam bulan.

“Diberikan semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru. Terkait waktu kerja tetap 40 jam, pengusaha bisa pilih lima hari kerja, delapan jam, atau tujuh jam enam hari kerja,” tutur Menko Airlangga.

Sementara itu terkait dengan sertifikasi halal, lanjut dia, tetap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapi ada lembaga pemeriksa halal, termasuk dari perguruan tinggi negeri dan swasta berbasis yayasan Islam.

Baca Juga: Selain Syahganda Nainggolan, Tujuh Petinggi dan Anggota KAMI Lain Diamankan Polisi

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x