Omnibus Law Dikabarkan Mampu Menarik Investor Asing, Sekjen MUI: Memuluskan Jalan bagi TKA Tiongkok

- 9 Oktober 2020, 12:28 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /

"Tetapi dalam UU Cipta Kerja, tidak lagi harus mengurus visa tinggal terbatas dan mendapat izin menggunakan TKA dari pemerintah. Artinya, mereka bebas merekrut, membawa dan mempekerjakan TKA dari negara mereka di perusahaan yang mereka dirikan dan bangun di Indonesia. Mereka cukup membuat rencana penggunaan TKA," jelas Anwar.

Anwar menilai bahwa hal itu jelas akan sangat menyinggung perasaan dan hati anak-anak bangsa karena banyak yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan tetapi tidak mendapat pekerjaan. Sementara TKA, utamanya dari Tiongkok, membanjiri Indonesia untuk bekerja di tempat-tempat yang ada.

Baca Juga: Dengarkan Aspirasi Buruh Jabar, Ridwan Kamil: Secara Resmi akan Disampaikan kepada DPR dan Presiden

"Dengan memberi mereka pekerjaan dan pendapatan yang layak. Kalau nanti para investor dari Tiongkok masuk dengan membawa tenaga kerja dari negaranya lalu timbul pertanyaan rakyat kita dapat apa? Ya mungkin tidak akan dapat apa-apa karena lapangan kerja yang ada sudah diambil dan diisi oleh TKA dari Tiongkok," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x