UU Cipta Kerja Dinilai Tidak Pro Rakyat, Said Aqil: Mari Kita Cari Jalan Keluar yang Elegan

- 9 Oktober 2020, 11:20 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj. /Dok.NU

"Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suara rakyat sangat dibutuhkan, tapi kalau sudah selesai rakyat ditinggal," ujar Said.

Ia pun mendorong agar masyarakat melakukan judicial review atas penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Memanas di Jakarta, Begini Cara Anies Baswedan Menenangkan Massa

"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat," sambungnya.

Said Aqil Siroj juga menyoroti hadirnya pasal pendidikan yang ada dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Kemudian pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Fraksi Demokrat dan PKS DPRD Bogor 'Turun Gunung' Unjuk Rasa Bersama Massa

Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Pasal itu dinilai dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.

"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat," kata Said.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah