"Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suara rakyat sangat dibutuhkan, tapi kalau sudah selesai rakyat ditinggal," ujar Said.
Ia pun mendorong agar masyarakat melakukan judicial review atas penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Baca Juga: Demo Tolak Omnibus Law Memanas di Jakarta, Begini Cara Anies Baswedan Menenangkan Massa
"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat," sambungnya.
Said Aqil Siroj juga menyoroti hadirnya pasal pendidikan yang ada dalam UU Ciptaker. Ketentuan tersebut terdapat dalam pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Kemudian pasal 65 yang menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU Ciptaker itu.
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Fraksi Demokrat dan PKS DPRD Bogor 'Turun Gunung' Unjuk Rasa Bersama Massa
Said menegaskan bahwa lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan. Pasal itu dinilai dapat melahirkan potensi pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas untuk mencari untung atau komersil.
"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat," kata Said.***