Langgar Protokol Kesehatan saat PSBB Ketat, Pemprov DKI Jakarta Tutup 72 Tempat Usaha

- 6 Oktober 2020, 18:30 WIB
Pemprov DKI tutup 72 unit usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pemprov DKI tutup 72 unit usaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. /Pikiran Rakyat

PR CIREBON - Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total dan ketat Jakarta yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, masih terus berjalan sejak pertama kali diterapkan pada 14 September 2020 lalu.

PSBB ketat tersebut akan berakhir pada 11 Oktober mendatang. Sebagaimana diketahui, Anies menekankan bahwa pada PSSB kali ini lebih ditekankan pada penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Meski masa PSBB jilid II ini akan segera berakhir, namun masyarakat maupun tempat-tempat keramaian diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 meningkat kembali.

Baca Juga: MUI: Pengesahan UU Cipta Kerja Omnibus Law Bukti Politik Indonesia Dikuasai Oligarki

Sementara itu, bagi masyarakat maupun tempat usaha yang kedapatan melanggar penerapan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup sebanyak 72 unit usaha kategori Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) karena kedapatan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, ke-72 unit usaha tersebut, melakukan pelanggaran Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Mengaku Hanya Jadi Korban, Rangga Sasana Sunda Empire Minta Dibebaskan: Beda Pandangan Ilmu, Biasa

“Mereka melakukan pelanggaran dari aturan yang berlaku,” kata Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parekraf Jakarta, Iffan saat dihubungi di Jakarta, Selasa 6 oktober 2020 yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Dari 72 unit usaha tersebut, sebanyak 25 adalah tempat usaha hiburan yang ditutup Disparekraf DKI seperti griya pijat, karaoke dan bar.

“Mereka seharusnya tidak boleh beroperasi saat PSBB,”tutur Iffan.

Adapun 47 tempat usaha lainnya, ditutup sementara karena melayani makan minum di tempat (dine in) dan tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Mayoritas restoran, kami dapatkan pelanggaran karena menyediakan dine in dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami lakukan tindakan penutupan sementara 1x24 jam,”ujarnya.

Baca Juga: Bandung Sudah Zona Merah, Wali Kota Oded: Covid-19 Masih Terkendali, Nanti Konfirmasi Pemprov Dulu

Dengan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Disparekraf dapat secara langsung melakukan tindakan terhadap usaha pariwisata yang yang melanggar aturan PSBB tersebut.

“Diterbitkannya Pergub Nomor 79 Tahun 2020 ini, sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata,”ucap Iffan.

Disparekraf telah melakukan pengawasan terhadap 430 tempat usaha pada masa PSBB periode 14 hingga 30 september 2020.

Adapun, tempat usaha yang diawasi terdiri atas restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, salon atau barber shop, pusat olahraga, kawasan dan sarana rekreasi keluarga.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah