SIM Keliling Jakarta pada Senin 5 Oktober 2020, Berikut Jadwalnya

- 5 Oktober 2020, 10:51 WIB
Samsat keliling di Kalibata City, Jakarta
Samsat keliling di Kalibata City, Jakarta /Instagram


PR CIREBON - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima lokasi layanan SIM Keliling Jakarta untuk memudahkan masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, adapun lokasi layanan tersebut yakni:

Baca Juga: Serikat Buruh Lawan Arus Soal Demo Massal, KBSI: Pandemi Sudah Banyak PHK, Ditambah Ikut Aksi Mogok

1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung.

2. Jakarta Selatan di Lapangan promoter Ditlantas PMJ dan Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di LTC Glodok.
4. Jakarta Pusat di Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan ITC Cempaka Mas.
5. Jakarta Utara di Satpas SIM Daan Mogot.
6. Tanggerang di halaman parkir Samsat Tanggerang dan Palm semi Karawaci.
7. Ciledug di halaman kantor Samsat Ciledug dan kantor kecamatan pinang Ciledug.
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong, intermark BSD jl. Lingkar timur BSD Rawamekar jaya Serpong dan ITC BSD Serpong.
9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan halaman parkir Gerai Bintaro Ciputat.
10. Kelapa dua halaman parkir Samsat kelapa dua dan pasar modern intermoda Cisauk Kelapa Dua.
11. Bekasi di halaman parkir Samsat kota Bekasi.
12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat kabupaten Bekasi.
13. Depok di Halaman parkir Samsat Depok dan Kalimulya Cilodong Depok.
14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.
 
 
Layanan SIM Keliling (Simling) hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
 
Bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
 
Sebelum mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi seperti: fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM dan SIM asli mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
 
 
Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini para pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan lebih ketat dan selalu menerapkan 3M 1T, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
 
Yang akan memperpanjang SIM harus selalu menjalankan protokol kesehatan yang ada dan selalu menggunakan masker.
 
Ingat selalu menerapkan 3M 1T, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x