Serikat Buruh Lawan Arus Soal Demo Massal, KSBSI: Pandemi Sudah Banyak PHK, Ditambah Ikut Aksi Mogok

- 5 Oktober 2020, 08:51 WIB
Ilustrasi demo buruh
Ilustrasi demo buruh /Antara/

PR CIREBON - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) lawan arus dengan menolak ikut-ikutan aksi dan mogok besar-besaran buruh, seperti disampaikan Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban.

Menurut Elly, dia tidak ingin anggotanya terpapar Covid-19 gara-gara ikut-ikutan aksi yang rencananya akan digelar di berbagai daerah dan di depan Gedung MPR/ DPR/ DPD RI tersebut.

"Situasi saat ini yang masih berstatus pandemi Covid-19. Sehingga sangat dikhawatirkan akan menjadi klaster penyebaran baru," ungkap Elly kepada wartawan RRI, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada Senin, 05 Oktober 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Lebih Ancam Jokowi Ketimbang Gatot Nurmantyo, Pengamat: Dia Bisa Kuasai Peta Politik

Sedangkan alasan lain, adalah mogok tidak diatur oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena mogok tidak diatur di dalam UU Ketenagakerjaan," tegasnya.

Artinya, mogok hanya boleh terjadi jika terjadi perselisihan antara pengusahaan dengan buruh yang mengalami deadlock.

Apalagi, aksi mogok nasional di tengah pandemi justru hanya merugikan buruh, sudah banyak buruh kehilangan pekerjaan, makin ditambah dengan semakin terancam di-PHK (penutusan hubungan kerja) setelah aksi mogok 3 hari tersebut.

"Sudah banyak buruh kehilangan pekerjaan. Karenanya, saya yakin buruh pun ketakutan kehilangan pekerjaan pasca mogok 3 hari," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Sebut Jangan Sok Lockdown Seolah Tertuju ke Anies, Pengamat: Mereka Masih Kurang Harmonis

Sementara itu, pakar kesehatan masyarakat, Prof dr Hasbullah Thabrany mengaku berharap agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terlebih kasus Covid-19 sudah merangsek ke klaster keluarga.

"Jadi kesadaran masyarakat itu bagian dari kunci," ungkap Hasbullah.

Lebih lanjut, pembatasan sosial dari pemerintah tidak akan ada gunanya ketika tidak diimplementasikan dengan baik di lapangan, hingga akhirnya masyarakat juga tidak patuh pada protokol kesehatan.

Baca Juga: Kicauan PDIP Soal Pergantian Jaksa Agung Tak Etis, DPR: Berpotensi Gaduh di Tengah PandemI

Sebagai informasi, beberapa organisasi buruh berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional pada tanggal 6-8 Oktober 2020 nanti, demi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Namun begitu, pihak Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin demo selama pandemi Covid-19, karena dikhawatirkan aksi demo menyebabkan munculnya klaster baru, menambah tinggi kurva kasus Covid-19 di Jakarta.

"Kemarin sudah saya sampaikan, Polri tidak akan pernah mengeluarkan izin untuk melaksanakan kegiatan demo," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah