Jakarta Kembali Perbarui Kebijakan Covid-19, Dinkes Izinkan Isolasi Mandiri dengan 16 Syarat Khusus

- 2 Oktober 2020, 07:56 WIB
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti /Jakarta.go.id

Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Apabila kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan pusat untuk penanganan lebih lanjut.

Widyastuti menambahkan bahwa gugus tugas penangan Covid-19 tingkat RT/RW  bersama lurah harus mengawasi proses isolasi mandiri yang dilakukan warga setempat dibantu satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Tudingan Vanuatu Soal Kejahatan HAM Papua Terjawab, Mahfud: Silahkan Selidiki, Sesuai Fakta

Adapun belasan syarat khusus tersebut, dapat disimak sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah