Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Apabila kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan pusat untuk penanganan lebih lanjut.
Widyastuti menambahkan bahwa gugus tugas penangan Covid-19 tingkat RT/RW bersama lurah harus mengawasi proses isolasi mandiri yang dilakukan warga setempat dibantu satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Baca Juga: Tudingan Vanuatu Soal Kejahatan HAM Papua Terjawab, Mahfud: Silahkan Selidiki, Sesuai Fakta
Adapun belasan syarat khusus tersebut, dapat disimak sebagai berikut: