Jakarta Kembali Perbarui Kebijakan Covid-19, Dinkes Izinkan Isolasi Mandiri dengan 16 Syarat Khusus

- 2 Oktober 2020, 07:56 WIB
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti /Jakarta.go.id

PR CIREBON - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali perbarui kebijakan terkait penanganan Covid-19. Kali ini, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah asalkan memenuhi 16 persyaratan yang ada.

Sebelumnya, warga Jakarta diharuskan isolasi secara terpusat dan terkendali di fasilitas pemerintahan yang telah tersedia.

Persyaratan tersebut, tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Covid-19 yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Baca Juga: Viral Lewat Video Odading Mang Oleh, Berikut Latar Belakang dan Sepak Terjang Ade Londok

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa saai ini masyarakat dapat malakukan isolasi mandiri menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi.

Petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas tempat isolasi mandiri dilakukan, seperti lurah dan camat untuk menilai kelayakan agar sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widyastuti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Partai Ummat Baru Muncul, Pengamat : Bentukan Amien Rais Sulit Berkembang di Indonesia

Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan.

Setelah ditetapkan memenuhi penilaian kelayakan, masyarakat diimbau menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan yang ada.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x