MA Kembali Potong Masa Hukuman untuk Koruptor, KPK: Biar Masyarakat Saja yang Menilai Rasa Keadilan

- 1 Oktober 2020, 14:00 WIB
Gedung KPK. Foto: Ist
Gedung KPK. Foto: Ist /Ist/

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada publik terkait banyaknya pemotongan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA).

Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke 23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), di mana Majelis Hakim mengabulkan langkah hukum PK terhadap Anas.

Baca Juga: Ikuti Instruksi Presiden Jokowi, Bandung Tengah Rancang Kebijakan PSBM di Wilayahnya

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan, lembaga anti rasuah telah bekerja sesuai kemampuan, juga menyebut KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," ujar Nawawi.

Baca Juga: Diklaim Bukan dari KAMI, Kisruh TMP Kalibata Dihadiri Gatot Nurmantyo Murni Kumpulan Purnawirawan

Hanya saja, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Sebanyak 22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," tegas Nawawi.

Sebelumnya, Hakim MA kembali memotong hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan PK. Kali ini vonis Anas dipotong menjadi delapan tahun penjara.

Baca Juga: Demi Transparansi Program, Kemendikbud Gandeng KPK dan BPKP Awasi Bantuan Kuota Internet Gratis

Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi, dia dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018. Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020 lalu.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Sudah Mulai Disalurkan, Kemendikbud: Syaratnya Dibuat Semudah Mungkin

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro kepada awak media.

Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tidak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan 5.2 ribu Dollar Amerika. Di tingkap Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 tahun, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun.

Baca Juga: Watak Hedonis Makin Terlihat, Ide Buka Bar Holy Wings Bukti DPR Hanya Layani Rakyat saat Pileg

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara, lalu ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti. Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. ***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah