Ironi Isu Pengaktifan Kembali Pemburu Koruptor, Pakar Hukum: Bertentangan dengan Semangat Presiden

- 16 Juli 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi Tim Pemburu Koruptor.*
Ilustrasi Tim Pemburu Koruptor.* /dok.PRFM

PR CIREBON - Terkait wacana pengaktifan kembali Tim Pemburu Korptor, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar menilai hal tersebut bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi saat ini ingin membubarkan sebanyak 18 lembaga negara.

"Padahal Presiden mau membubarkan banyak lembaga, tetapi ini mau mengaktifkan lagi. Itu menurut saya ironis," ujar Ficar dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Kamis, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Tak Ada Bukti Kuat, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun

Ia menilai pembentukan Tim Pemburu Koruptor memiliki konsekuensi terhadap pendanaan.

Menurutnya, sebuah tim yang dibentuk akan memiliki satuan unit kerja turunan yang berdampak pada penambahan anggaran.

Padahal di sisi lain, pemerintah sudah habis-habisan mengeluarkan anggaran untuk menangani Covid-19.

Baca Juga: Tak Sengaja Setujui Ucapan Trump, Studi Temukan Radiasi X-Ray Bantu Lansia AS Lawan Covid-19

Ia berpendapat, mengeluarkan anggaran untuk kegiatan baru seperti pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor adalah hal yang sia-sia.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x